Mekanisme Pendataan Calon Peserta UN Madrasah Tahun Pelajaran 2015/2016

Mekanisme Pendataan Calon Peserta UN Madrasah Tahun Pelajaran 2015/2016 - Berdasarkan Surat Edaran Kementrian Agama RI Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor DJ.I/PP.00.6/4474/2015 tertanggal 14 Desember 2015 tentang Mekanisme Pendataan Calon Peserta UN Madrasah Tahun Pelajaran 2015/2016 yang ditujukan kepada Kepala Kantow Wilayah Kementerian Agama Provinsi di seluruh Indonesia bahwa menindaklanjuti surat edaran Ditjen Pendidikan Islam Kemenag Nomor Dj.I/Set.I/I/Kp.0.0.1/3850/2015 tanggal 26 oktober 2015 tentang persiapan pendataan calon peserta UN tingkat Mts dan MA tahun pelajaran 2015/2016 ada beberapa hal yang perlu disampaikan terkait mekanisme pendataan calon peserta UN Madrasah TP 2015/2016, yaitu

Mekanisme Pendataan Calon Peserta UN Madrasah Tahun Pelajaran 2015/2016


Satuan pendidikan madrasah diminta agar melakukan upload data MIS semester ganjil TP 2015/2016 melalui aplikasi EMIS Online. Untuk verval data siswa kelas akhir TP 2015/2016 dilakukan melalui aplikasi verval peserta UN Online melalui laman http://emispendis.kemenag.go.id/vervalun
Baca : Cara Edit Data dan Verval Calon Peserta UN Madrasah Tahun 2015/2016

Mekanisme Pendataan Calon Peserta UN Madrasah Tahun Pelajaran 2015/2016

Selanjutnya Madrasah mengunduh Daftar Calon Peserta (DCP) Ujian Nasional (UN) dan Berita Acara (BA) serah terima data siswa calon peserta UN TP 2015/2016 dari server Emis melalui aplikasi Verval Peserta UN Online. Kemudian Madrasah menyerahkan DCP dan BA yang sudah ditandatangani Kepala Madrasah dan Pejabat Kankemenag Kab/Kota setempat kepada Panitia Pendataan UN tingkat Kab/Kota.

Panitia pendataan UN tingkat Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap DCP yang diterima dari Madrasah. Selanjutnya Panitia Pendataan UN tingkat Kab/Kota mencetak hasil verifikasi DCP dan kemudian mendistribusikan nya ke setiap madrasah. Jika masih ada kesalahan data, madrasah harus melakukan validasi data sampai benar-benar valid.

Setelah data yang diterima oleh Panitia Tingkat Kab/kota benar-benar valid, selanjutnya panita pendataan UN tersebut harus mengunggah data DCP yang sudah valid ke server UN untuk diproses menjadi Daftar Nominatif Sementara (DNS) dan kemudian dicetak. Setelah dicetak DNS tersebut harus segera didistribusikan ke setiap madrasah untuk diverifikasi.

Hasil verifikasi dari Madrasah dilaporkan/dikembalikan lagi kepada panitia UN tingkat Kb/Kota dan jika data sudah benar-benar valid data DNS tersebut diunggah ke server UN oleh Panitia Pendataan UN tingkat Kab/Kota. Selanjutnya Panitia UN tingkat provinsi melakukan proses penomoran peserta UN dan mencetak Daftar Nominatif Tetap (DNT) dan Kartu Peserta Ujian (KPU). DNT dan KPU tersebut didistribusikan oleh panitia UN Provinsi ke setiap madrasah melalui penitia pendataan UN tingkat kab/kota.

Berikut adalah Jadwal Pendataan Calon Peserta UN Madrasah Tahun Pelajaran 2015/2016
Mekanisme Pendataan Calon Peserta UN Madrasah Tahun Pelajaran 2015/2016
Selengkapnya downnload surat edaran Mekanisme Pendataan Calon Peserta UN Madrasah Tahun Pelajaran 2015/2016 melalui link berikut :
Mekanisme Pendataan Calon Peserta UN Madrasah

Demikian informasi Mekanisme Pendataan Calon Peserta UN Madrasah Tahun Pelajaran 2015/2016, semoga bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Mekanisme Pendataan Calon Peserta UN Madrasah Tahun Pelajaran 2015/2016"

Posting Komentar