Inpassing adalah pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi Guru Non PNS, guru non PNS tersebut selanjutnya disebut dengan GBPNS (Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil). Kesetaran yang dimaksud adalah kesetaraan antara angka kredit, jabatan, dan pangkat GBPNS dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat guru PNS.
Syarat mengajukan inpassing GBPNS secara garis besar sebagai berikut :
0 Response to "Cara Daftar Inpassing Guru Non PNS Tahun 2014"
Posting Komentar