Berita PNS- Berita mengenai perubahan seragam PNS menjadi perhatian seluruh PNS di Indonesia.Tapi berita menggembirakan bahwa Seragam PNS sduah dianggarkan Di APBN.
Pemerintah menganggarkan pemberian baju dinas baru bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang masuk pada pos belanja operasional setiap Kementerian/Lembaga. Pemakaian seragam dinas ini dinilai perlu bagi PNS dengan profesi tertentu.
Direktur Anggaran II Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan Purwanto mengungkapkan, anggaran seragam dinas PNS dikelompokkan ke dalam belanja operasional masing-masing Kementerian/Lembaga.
"Di dalam belanja itu termasuk untuk langganan daya atau jasa, seperti listrik, air, telepon, peralatan kantor dan seragam. Jadi besarannya untuk anggaran seragam, kami tidak tahu persisnya," ucap Purwanto seperti dilansir Beritapns.com dari Liputan6.com, Jakarta, Jumat (19/2/2016)
Dia menuturkan, Kementerian/Lembaga yang menentukan pengadaan pakaian dinas PNS. Utamanya diberikan kepada PNS yang berhadapan langsung melayani masyarakat.
"Jadi seragam itu tergantung Kementerian. Siapa tahu memang ada seragam PNS yang sudah belel (usang) terutama untuk PNS yang langsung melayani masyarakat," terang Purwanto.
Ia mencontohkan, seragam dinas penting bagi aparatur sipil negara yang berprofesi atau bekerja sebagai seorang bidan, dokter, guru, dan penyuluh.
"Juga PNS di bidang pengawasan barang, seperti bea cukai, sipir penjara dan lainnya. Jadi melihat kebutuhannya, terutama hanya unit-unit tersebut," tutur Purwanto.
Meski dia mengaku, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga meminta para menteri untuk memeriksa anggaran masing-masing instansinya agar bisa menentukan belanja atau pengeluaran prioritas. Sementara yang tidak prioritas, perlu dilakukan penghematan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro sebelumnya pernah mengatakan, setiap internal Kementerian/Lembaga telah melakukan penghematan di pengeluaran perjalanan dinas dan rapat.
"Karena anggaran perjalanan dinas dan rapat masih cukup banyak di Kementerian/Lembaga," dia menjelaskan.
Selain itu, Bambang mengaku, Kemenkeu bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional akan membenahi belanja-belanja duplikat atau dobel. Contohnya, ada beberapa Kementerian/Lembaga yang menjalankan program pembinaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
"Jadi supaya tidak ada lagi belanja duplikasi, sehingga pemerintah bisa menghemat tanpa perlu memangkas program Kementerian/Lembaga, terutama yang prioritas," lanjut dia.
Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk memenuhi kebutuhan seragam dinas baru bagi para aparatur sipil ini di APBN. Anggaran tersebut masuk ke pos Dana Alokasi Khusus (DAK).
"DAK ada anggaran untuk seragam PNS. Jadi betul anggarannya dari APBN," ujarnya.
Perihal jumlah anggaran untuk membiayai pakaian dinas ini, Askolani mengaku tidak ingat persis angkanya. Namun ia memastikan nilainya kecil. "Saya tidak tahu angkanya, tapi relatif kecil tampaknya," ungkap dia.
Ia menjelaskan, anggaran seragam tersebut dikelola dan diatur masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L). "Selama ini kalau satu K/L mau pakai seragam sudah ada pengaturannya masing-masing dan anggaran juga sudah ada di masing-masing K/L bersangkutan," terang Askolani.
Dari data Kemenkeu, anggaran Dana Alokasi Khusus Fisik di APBN 2016 sebesar Rp 85,4 triliun dan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Rp 123,5 triliun.
Demikian informasi mengenai seragam baru PNS yang sudah ada anggaran di APBN.
Sumber berita; Liputan6.com
0 Response to "PNS Tidak USah Susah, Seragam Baru PNS Sudah Ada Anggaran Di APBN"
Posting Komentar