Perka BKN Nomor 1 Tahun 2016 - Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki jabatan fungsional guru dan tenaga kependidikan menjadi pegawai negeri sipil daerah provinsi telah diatur ndalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2016 tertanggal 26 Januari 2016.
Dalam pasal 1 disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan guru dan tenaga kependidikan adalah sebagai berikut :
1. Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional guru pada satuan pendidikan menengah.
2. Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatantenaga kependidikan pada satuan pendidikan menengah, yang terdiri atas:
a. Pengawas Sekolah
b. Kepala Sekolah
c. Pengelola Laboratorium/Bengkel
d. Pranata Laboratorium Pendidikan;
e. Pengelola Perpustakaan;
f. Pr,rstakawan; dan
g. Pejabat Pengawas dan Pelaksana.
Dalam pasal 1 disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan guru dan tenaga kependidikan adalah sebagai berikut :
1. Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional guru pada satuan pendidikan menengah.
2. Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatantenaga kependidikan pada satuan pendidikan menengah, yang terdiri atas:
a. Pengawas Sekolah
b. Kepala Sekolah
c. Pengelola Laboratorium/Bengkel
d. Pranata Laboratorium Pendidikan;
e. Pengelola Perpustakaan;
f. Pr,rstakawan; dan
g. Pejabat Pengawas dan Pelaksana.
Selanjutnya untuk Pejabat yang Berwenang adalah Sekretaris Daerah Provinsi.
Pengalihan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Tentang Pengalihan Pegawai Negeri Sipil (PNS) disebutkan dalam pasal 2. PNS KabupatenlKota yang Menduduki Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi. Pegawai Negeri Sipil yang telah dialihkan ditempatkan pada satuan pendidikan menengah.
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Guru yang telah dialihkan tetap menduduki jabatan fungsional Guru.
Tata Cara Pengalihan
Sekretaris Daerah Kabupaten I Kota wajib menyampaikan daftar nominatif Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan yang akan dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi kepada Pejabat yang Berwenang.
Pejabat yang Berwenang berdasarkan daftar nominatif yang disampaikan oleh masing-masing Sekretaris Daerah Kabupatenf Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyampaikan seluruh daftar nominatif Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan di lingkungannya kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/ Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
Demikian informasi mengenai Perka BKN Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Pengalihan PNS Guru dan PTK Kab/Kota Menjadi PNS Provinsi. Semoga bermanfaat.
0 Response to "Perka BKN Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Pengalihan PNS Guru dan PTK Kab/Kota Menjadi PNS Provinsi"
Posting Komentar