Juknis DAK SD Sesuai Permendikbud Nomor 81 Tahun 2015 - Terkait Petunjuk Teknis (Juknis) penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Sekolah Dasar, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 81 Tahun 2015. Peraturan ini ditetapkan oleh Mendikbud Anies Baswedan tanggal 31 Desember 2015 di Jakarta.
Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disebut DAK Bidang Pendidikan pada SD/SDLB adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai kebutuhan sarana dan/atau prasarana SD/SDLB yang merupakan urusan Daerah.
Dalam pasal 2 disebutkan bahwa DAK Bidang Pendidikan SD/SDLB dimaksudkan untuk mendanai kegiatan pendidikan yang menjadi urusan wajib daerah sesuai prioritas nasional sebagai upaya pemenuhan standar sarana dan prasarana SD/SDLB untuk mencapai standar nasional pendidikan.
Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disebut DAK Bidang Pendidikan pada SD/SDLB adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai kebutuhan sarana dan/atau prasarana SD/SDLB yang merupakan urusan Daerah.
Dalam pasal 2 disebutkan bahwa DAK Bidang Pendidikan SD/SDLB dimaksudkan untuk mendanai kegiatan pendidikan yang menjadi urusan wajib daerah sesuai prioritas nasional sebagai upaya pemenuhan standar sarana dan prasarana SD/SDLB untuk mencapai standar nasional pendidikan.
Juknis DAK SD Sesuai Permendikbud Nomor 81 Tahun 2015 |
Prinsip dalam penggunaan DAK Bidang Pendidikan SD/SDLB meliputi:
a. efisien, yaitu harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggung jawabkan;
b. efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
c. transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai pengelolaan DAK Bidang Pendidikan;
d. akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggung jawabkan;
e. kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan
f. manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional yang menjadi urusan daerah dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan secara riil dirasakan manfaatnya dan berdaya guna bagi sekolah.
Kegiatan DAK Bidang Pendidikan SD/SDLB terdiri dari:
a. Peningkatan prasarana pendidikan, meliputi :
1) rehabilitasi ruang belajar, ruang guru, dan/atau jamban dengan tingkat kerusakan sedang atau berat, baik berikut perabotnya atau tanpa perabotnya.
2) pembangunan ruang kelas baru (RKB) berikut perabotnya
3) pembangunan ruang perpustakaan berikut perabotnya
4) pembangunan ruang guru berikut perabotnya
5) pembangunan jamban siswa dan/atau guru
6) pembangunan rumah dinas guru di daerah 3T.
b. Peningkatan sarana pendidikan
1) koleksi perpustakaan sekolah:
a) buku pengayaan
b) buku referensi
c) buku panduan pendidik
2) media pendidikan:
a) komputer laptop/tablet
b) proyektor
c) layar (screen) proyektor.
3) peralatan pendidikan:
a) matematika
b) ilmu pengetahuan alam
c) bahasa Indonesia
d) ilmu pengetahuan sosial
e) jasmani, olah raga, dan kesehatan
f) seni budaya dan keterampilan.
Selengkapnya download Juknis DAK SD Sesuai Permendikbud Nomor 81 Tahun 2015 melalui link berikut :
Download Juknis DAK SD Sesuai Permendikbud Nomor 81 Tahun 2015
Demikian informasi Juknis DAK SD Sesuai Permendikbud Nomor 81 Tahun 2015, semoga bermanfaat.
0 Response to "Juknis DAK SD Sesuai Permendikbud Nomor 81 Tahun 2015"
Posting Komentar