Surat Edaran Menpan Perihal Larangan Mengikuti Hari Persatuan Guru RI

Surat Edaran Menpan Perihal Larangan Mengikuti Hari Persatuan Guru RI- Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) dengan nomor B/3903/M.PANRB/12/2015 tertanggal 7 Desember menegaskan bahwa guru di seluruh Indonesia dihimbau agar menghindari semua bentuk aktivitas yang dapat mengurangi citra guru sebagai pendidik profesional, antara lain ikut serta dalam kegiatan perayaan Guru dan peringatan Persatuan Guru Republik Indonesia yang akan dilaksanakan 13 Desember yang dikemas sebagai bagian dari Hari Guru Nasional

Padahal telah kita ketahui bersama bahwa Hari Guru Nasional telah dilaksanakan tanggal 24 November lalu oleh presiden Republik Indonesia dan dilakukan upacara peringatan Hari Guru Nasional di hari itu juga. Sehingga dengan kata lain tidak ada peringatan sejenis untuk Hari Guru Nasional selain tanggal 24 November.

Dalam surat edaran tersebut ditambahkan, bahwa guru diminta untuk lebih fokus memberikan pelayanan pendidikan yang berkualitas kepada peserta didik dimanapun guru tersebut bertugas. Hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban profesional kepada masyarakat, bangsa dan negara. Oleh karena itu semua aktivitas guru sebagai pendidik profesional harus merujuk pada tujuan pendidikan nasional dan kode etik Guru Republik Indonesia.
Surat Edaran Menpan Perihal Larangan Mengikuti Perayaan Persatuan Hari Guru RI

Sebagai penegasan dari isi surat tersebut bahwa tugas utama guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Untuk lebih jelasnya silahkan unduh Surat Edaran Menpan Perihal Larangan Mengikuti Perayaan Persatuan Hari Guru RI melalui link berikut :
Surat Edaran MENPAN-RB tentang larangan perayaan mengikuti Perayaan Persatuan Guru Indonesia

Demikian share Surat Edaran Menpan Perihal Larangan Mengikuti Hari Persatuan Guru RI, semoga bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Surat Edaran Menpan Perihal Larangan Mengikuti Hari Persatuan Guru RI"

Posting Komentar