Padahal telah kita ketahui bersama bahwa Hari Guru Nasional telah dilaksanakan tanggal 24 November lalu oleh presiden Republik Indonesia dan dilakukan upacara peringatan Hari Guru Nasional di hari itu juga. Sehingga dengan kata lain tidak ada peringatan sejenis untuk Hari Guru Nasional selain tanggal 24 November.
Dalam surat edaran tersebut ditambahkan, bahwa guru diminta untuk lebih fokus memberikan pelayanan pendidikan yang berkualitas kepada peserta didik dimanapun guru tersebut bertugas. Hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban profesional kepada masyarakat, bangsa dan negara. Oleh karena itu semua aktivitas guru sebagai pendidik profesional harus merujuk pada tujuan pendidikan nasional dan kode etik Guru Republik Indonesia.
Sebagai penegasan dari isi surat tersebut bahwa tugas utama guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Untuk lebih jelasnya silahkan unduh Surat Edaran Menpan Perihal Larangan Mengikuti Perayaan Persatuan Hari Guru RI melalui link berikut :
Surat Edaran MENPAN-RB tentang larangan perayaan mengikuti Perayaan Persatuan Guru Indonesia
Demikian share Surat Edaran Menpan Perihal Larangan Mengikuti Hari Persatuan Guru RI, semoga bermanfaat.
0 Response to "Surat Edaran Menpan Perihal Larangan Mengikuti Hari Persatuan Guru RI"
Posting Komentar