Terlebih belum tersedianya ketentuan yang mengatur penyelenggaraan UN dan S pada SMP/SMA/Sederajat yang berlaku untuk setiap tahun pelajaran. Hal ini dikarenakan Permendikbud nomor 5 tahun 2015 hanya mengatur pelaksanaan UN tahun pelajaran 2014/2015, sehingga ketentuan ini harus dicabut.
Dengan adanya permasalahan di atas maka diterbitkanlah Permendikbud Nomor 57 Tahun 2015 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah Melalui Ujian Nasional, dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan melalui Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTs/ serta SMA/MA/SMK/Sederajat.
Persyaratan Peserta Didik Mengikuti Ujian Nasional dan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan
Persyaratan peserta didik pada jalur formal yang mengikuti UN:
a. telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu jenjang pendidikan di Satuan Pendidikan.b. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu jenjang pendidikan di Satuan Pendidikan tertentu mulai semester I sampai dengan semester V.
Persyaratan peserta didik pada jalur nonformal yang mengikuti UN:
a. berasal dari PKBM, kelompok belajar pada SKB, Pondok Pesantren penyelenggara Program Wustha, atau kelompok belajar sejenis; danb. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada Pendidikan Kesetaraan.
Persyaratan peserta didik pada sekolah rumah yang mengikuti UN:
a. peserta didik terdaftar pada Satuan Pendidikan formal atau nonformal pada jenjang tertentu yang ditetapkan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi setempat sesuai dengankewenangannya untuk mengikuti ujian akhir Satuan Pendidikan.
b. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar.
Ketenuan lain yang lebih lanjut terkait persyaratan ini diatur dalam POS UN SMP/SMA/Sederajat Tahun 2016.
Baca : POS UN SMP/SMA Tahun Pelajaran 2015/2016
Hak dan Kewajiban Peserta Didik Dalam UN/US
Dalam pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa setiap peserta didik termasuk yang berkebutuhan khusus berhak mengikuti UN dan berhak mengulanginya sepanjang belum dinyatakan memenuhi kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan.Peserta didik berkebutuhan khusus yang berhak mengikuti UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi peserta didik tunanetra, tunarungu, tunadaksa ringan, dan tunalaras.
Namun, Peserta didik yang berhak mengulangi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi jenjang
SMA/MA/SMAK/SMTK, SMK/MAK, dan Program Paket C.
Bagi Peserta didik yang berhalangan karena alasan tertentudengan disertai bukti yang sah, dapat mengikuti UN susulan sesuai dengan jadwal yang diatur dalam POS UN.
Pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan
Satuan Pendidikan formal melaksanakan Ujian S/M untuk semua mata pelajaran sesuai dengan kurikulumyang berlaku pada masing-masing Satuan Pendidikan. Pelaksanaan Ujjian ini telah diatur dalam POS UN tahun pelajaran 2015/2016.
Penyelenggaraan, Pelaksanaan dan Pemanfaatan Hasil Ujian Nasional
BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan) menyelenggarakan UN bekerja sama dengan instansiterkait di lingkungan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan.
BSNP sebagai Penyelenggara UN bertugas:
a. menelaah dan menetapkan kisi-kisi UN
b. menyusun dan menetapkan POS UN
c. menetapkan naskah soal UN
d. memberikan rekomendasi kepada Menteri tentang
pembentukan Panitia UN Tingkat Pusat
e. melakukan koordinasi persiapan dan pengawasan
pelaksanaan UN secara nasional
f. melakukan evaluasi dan menyusun rekomendasi perbaikan pelaksanaan UN kepada Menteri.
Untuk Pelaksanaan UN dapat dilakukan melalui ujian berbasis kertas (Paper Based Test) atau ujian berbasis komputer (Computer Based Test). Ketentuan ini telah diatur pula dalam POS UN 2016.
Bahan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional
Pada pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa Kisi-kisi Ujian S/M disusun dan ditetapkan oleh masingmasingSatuan Pendidikan berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan kurikulum
yang berlaku.
Sedangkan Kisi-kisi Ujian PK disusun dan ditetapkan oleh BSNP berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan kurikulum yang berlaku. Selanjutnya untuk Kisi-kisi UN disusun dan ditetapkan oleh BSNP berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan kurikulum yang berlaku.
Biaya Ujian Nasional/ dan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan
Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN merupakan tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Sedangkan Biaya pelaksanaan Ujian S/M/PK menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan Satuan Pendidikan yang bersangkutan.Dalam pasal 23 menyebutkan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan Pendidikan dilarang memungut biaya pelaksanaan UN dari peserta didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai peserta didik.
Kriteria Kelulusan Peserta Didik dan Pencapaian Kompetensi Lulusan dalam UN
Dalam pasal 24 berbunyi Peserta didik dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan setelah memenuhi kriteria:a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran
b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik
c. lulus Ujian S/M/PK.
Dengan diterbitkannya Permendikbud Nomor 57 Tahun 2015 ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik, Penyelenggaraan Ujian
Nasional dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTs atau yang Sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang Sederajat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Agar lebih detail lagi silahkan download Permendikbud Nomor 57 Tahun 2015 melalui link berikut :
Permendikbud Nomor 57 Tahun 2015
Demikianlah informasi seputar Pengaturan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah/Madrasah/PK berdasarkan Permendikbud Nomor 57 Tahun 2015, silahkan share artikel ini bila bermanfaat dan jangan lupa untuk selalu berkunjung ke blog Info Operator Sekolah
0 Response to "Permendikbud Nomor 57 Tahun 2015 Tentang Pengaturan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah/Madrasah/PK"
Posting Komentar