Juknis Program Bantuan PTK (Penelitian Tindakan Kelas) Tahun 2016

Juknis Program Bantuan PTK (Penelitian Tindakan Kelas) Tahun 2016 - Salah satu upaya dari sekian banyak upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kompetensi guru adalah dengan memotivasi guru agar dapat menghasilkan sebuah karya. Karya tersebut dapat berupa Penelitian Tindakan Kelas (PTK).

PTK yang dilakukan oleh guru sangat penting dan bermanfaat tidak hanya kepada guru yang bersangkutan, tetapi juga bermanfaat bagi sekolah, orang tua, masyarakat, dunia industri dan dunia usaha, organisasi profesi, dinas pendidikan, dan kementerian pendidikan. Kebermanfaatan PTK tersebut sangat penting dalam kontek ekosistem pendidikan dimana PTK dapat menjadi sumber informasi dan inspirasi dalam basis kebijakan yang dapat menjadi bukti evidence.

Hasil evaluasi tahun 2015 menyimpulkan bahwa program bantuan PTK di Tingkat Satuan Pendidikan yang dilakukan Puslitjak sangat memotivasi guru dan sekaligus membuktikan bahwa guru-guru mampu menghasilkan sebuah karya yang diwujudkan dalam PTK.

Agar guru terus dapat menjaga kualitas dan mutu pembelajaran di sekolah, maka guru harus terus mengkaji, membuat inovasi dan melakukan perubahan-perubahan dalam proses pembalajaran di kelas. Salah satu upaya dari sekian banyak alternatif pemecahan masalah yang dapat dilakukan guru adalah dengan melakukan
penelitian yang berkenaan dengan pembelajaran baik di dalam maupun di luar kelas. Penelitian yang berkaitan dengan pembelajaran di kelas adalah Penelitian Tindakan Kelas (PTK). PTK sangat mendukung program peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah yang muaranya adalah peningkatan kualitas pendidikan.

Juknis Program Bantuan PTK Tahun 2016


Juknis Program Bantuan PTK (Penelitian Tindakan Kelas) Tahun 2016

Tujuan Prgram Bantuan PTK 2016 adalah sebagai berikut :
1. Meningkatkan mutu isi, masukan, proses, dan hasil pendidikan dan pembelajaran di sekolah (SD, SMP, SMA dan SMK).
2. Membantu guru dan tenaga kependidikan lainnya mengatasi masalah pembelajaran dan pendidikan di dalam dan luar kelas.
3. Meningkatkan sikap profesional pendidik dan tenaga kependidikan.
4. Memberikan kesempatan bagi guru untuk melakukan PTK yang sekaligus dapat dijadikan dasar memperoleh angka kredit untuk kenaikan pangkat dalam jabatan profesional guru.

Syarat dan Ketentuan Pengajuan Program Bantuan PTK (Penelitian Tindakan Kelas) Tahun 2016

1. Peserta dari kegiatan ini adalah semua guru SD, SMP, dan SMA/SMK negeri dan swasta dalam lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. Diutamakan pada guru yang BELUM mencapai pangkat/golongan IVB yang disertai surat dari Kepala Sekolah dan belum menerima program bantuan pelaksanaan PTK dari Puslitjakdikbud.
3. Karya PTK belum pernah diikutsertakan dalam lomba sejenis baik secara nasional maupun internasional.
4. Peserta yang pernah mendapatkan bantuan pendanaan dari Puslitjakdikbud dapat mengikuti kembali program ini dengan persyaratan topik usulan yang diajukan berbeda dari tahun sebelumnya.
5. Jika status guru dalam pelaksanaan penelitian sebelumnya adalah guru sekolah yang menjadi objek penelitian dan kemudian dipromosikan/dimutasikan ke sekolah lain ataupun menjadi status lain selain guru (misalnya: pindah sekolah atau menjadi kepala sekolah), maka untuk selanjutnya dalam pertanggungjawaban baik penyelesaian hasil penelitian, seminar dan administrasi akhir, adalah tetap guru yang bersangkutan yang telah menerima pendanaan program bantuan penulisan PTK dari Puslitjakdikbud.
6. Peserta yang tidak berhasil memenuhi luaran (output) yang dijanjikan pada proposal akan dikenai sanksi, yaitu harus mengembalikan seluruh biaya yang telah diterima, dan yang bersangkutan tidak akan diikutsertakan lagi dalam kegiatan Puslitjakdikbud.
7. Jika peserta yang telah diterima usulan penelitiannya oleh Puslitjakdikbud, dan tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya (bimbingan teknis dan seminar regional) dengan alasan diluar kemampuan yang bersangkutan (force majeur) maka peserta yang bersangkutan diminta hadir di kantor Puslitjakdikbud pada
waktu tertentu atas biaya transportasi sendiri untuk mempresentasikan hasil PTKnya.
8. Pelaksanaan PTK akan dikoordinasikan oleh Puslitjakdikbud, Balitbang, Kemendikbud.

Sistematika Penulisan Proposal PTK

Setiap guru yang akan ikut dalam kegiatan ini diharapkan mengirim proposal PTK dengan jumlah antara 15 s.d. 20 halaman, spasi 1,5 serta jenis huruf dalam pengetikan Times New Roman dengan menggunakan kertas ukuran A4 (297 x 210 mm) dengan margin kiri 3 cm, kanan 2,5 cm, atas 2,5 cm dan bawah 3 cm.

1. Lembar Cover
Memuat judul proposal (lihat ketentuan judul) dan data diri guru yang mencakup: Nama lengkap guru yang mengajukan proposal; nama, alamat dan nomor telepon sekolah; kabupaten/kota dan provinsi; alamat email pribadi dan nomor HP aktif.

2. Judul
Judul harus merefleksi dua hal: topik dan konsep yang akan diteliti dalam PTK yang akan dilakukan. Judul hendaknya singkat dan spesifik tetapi cukup jelas menggambarkan masalah yang akan diteliti dan tindakan untuk mengatasi masalahnya.

Beberapa contoh judul yang mungkin dapat dibuat oleh guru berdasarkan topik tersebut adalah sebagai berikut:
1. Model pembelajaran siswa aktif dalam pembelajaran Matematika siswa kelas XII
2. Pendekatan tematik dalam pengajaran IPS di kelas IV SD
3. Pendekatan kontekstual dalam pengajaran IPS di kelas VI SD.
4. Peningkatan Prestasi Belajar Siswa Dengan Menggunakan Model Pembelajaran Partisipatif Pada Mata Pelajaran Sejarah Di Kelas XI IPS.2 SMA Negeri
5. Penerapan Pendekatan Kolaboratif Murder Dalam Meningkatkan Aktivitas dan Hasil Belajar Sosiologi Para Siswa Kelas XI IPS 1 SMAN Judul-judul di atas adalah contoh, dan oleh karena itu tidak harus dijadikan judul oleh para guru.

3. Pendahuluan
Memuat unsur latar belakang masalah, data awal tentang permasalahan pentingnya masalah dipecahkan, identifikasi masalah, rumusan masalah, tujuan dan manfaat penelitian, serta definisi istilah (bila dianggap perlu).

4. Tujuan
Kemukakan secara singkat tujuan penelitian yang ingin dicapai dengan mendasarkan pada permasalahan yang dikemukakan. Tujuan umum dan khusus diuraikan dengan jelas, sehingga tampak keberhasilannya.

5. Kerangka Konsep/Teori
Kerangka konsep, atau dapat juga disebut dengan kerangka teori, mempunyai dua fungsi yaitu memberikan dukungan konseptual terhadap hubungan dua variabel yang diangkat menjadi judul PTK, dan dasar konseptual untuk mengukur variabel-variabel yang dijadikan topik pada PTK.

6. MetodologiMetode penelitian merupakan langkah-langkah yang dilakukan oleh peneliti dalam melaksanakan penelitian. Secara khusus, metode penelitian dalam PTK berbeda dengan metode penelitian pada umumnya sesuai dengan karakteristik PTK sendiri.

7. Jadwal Penelitian
Jadwal kegiatan penelitian meliputi kegiatan persiapan, pelaksanaan, dan penyusunan laporan hasil penelitian dalam bentuk bar chart. Jadwal kegiatan penelitian disusun selama 3 bulan.

8. Daftar Pustaka,
 Yang dituliskan secara konsisten menurut misalnya model APA (American Psychological Association), MLA (Modern Language Association) atau
Turabian.

9. Lampiran-lampiran (jika diperlukan)
(Misalnya: data yang relevan, foto kondisi saat ini, dan sebagainya)

Prosedur Pelaksanaan Program
 Pelaksanaan program PTK tingkat satuan pendidikan ini dilakukan melalui prosedur sebagai berikut:
1. Puslitjakdikbud sebagai Panitia menyampaikan pemberitahuan adanya bantuan kegiatan program penelitian tindakan kelas pada satuan pendidikan yang dilaksanakan oleh para guru.
2. Pemberitahuan dimaksud dapat dilakukan juga oleh anggota Jaringan Penelitian daerah yang tergabung dalam Jaringan Penelitian Pendidikan (Jarlit) Pusat Penelitian Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan, Balitbang, Kemendikbud.
3. Guru mengajukan usulan proposal PTK kepada Puslitjakdikbud dalam bentuk hardcopy atau softcopy dan dikirimkan via email maupun via pos. Pengiriman proposal dilakukan melalui alamat email: ptkguru2016@gmail.com dengan batas waktu paling lambat tanggal 31 Januari 2016
4. Usulan proposal PTK yang masuk ke Puslitjakdikbud akan diseleksi oleh Tim Independen.
5. Hasil seleksi PTK akan diumumkan berdasarkan penetapan SK oleh Kepala Puslitjakdikbud.
6. Pelaksanaan bimbingan teknis PTK akan ditetapkan oleh Puslitjakdikbud baik waktu dan tempat pelaksanaan
7. Pemberian bantuan pendanaan tahap pertama setelah mengikuti bimbingan teknis pelaksanaan PTK.
8. Hasil PTK diseminarkan pada dua tingkat seminar, yaitu seminar tingkat regional. Pada seminar tingkat regional seluruh peserta PTK akan diikutsertakan dalam seminar, dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Penyelenggaraan pada tingkat daerah akan dikoordinasikan oleh Puslitjakdikbud bersama dengan Jarlit Daerah, dan tempat penyelenggaraan pada kabupaten/kota akan ditentukan oleh Puslitjakdikbud.
b. Seminar akan dilaksanakan di 3 region dengan mengundang Guru penerima bantuan PTK ditiap region.
c. Para Guru pemapar pada seminar dimaksud, akan diberikan sertifikat yang akan ditandatangani oleh Kepala Pusat Penelitian Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan.
d. Untuk dapat memaparkan laporannya, guru diwajibkan membiayai sendiri transpor dari tempat asal ke kabupaten/kota penyelenggaraan seminar, pulang pergi. Puslitjakdikbud akan membiayai akomodasi dan
konsumsi selama penyelenggaraan seminar.
9. Pemberian bantuan pendanaan tahap kedua/akhir setelah seminar dan laporan hasil diserahkan kepada Puslitjak.

Selengkapnya download Juknis Program Bantuan PTK (Penelitian Tindakan Kelas) Tahun 2016 melalui link berikut :
Juknis Program Bantuan PTK (Penelitian Tindakan Kelas) Tahun 2016
 

Puslitjakdikbud, Balitbang, Kemendikbud akan memberikan dukungan pendanaan untuk penyusunan penulisan hasil PTK kepada guru. Besarnya pendanaan yang diberikan kepada guru ditetapkan sebesar Rp.8.000.000,00 (delapan juta rupiah) kepada setiap peserta yang dinyatakan diterima. Jumlah tersebut
BUKAN termasuk biaya perjalanan dalam rangka bimbingan teknis dan seminar.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Juknis Program Bantuan PTK (Penelitian Tindakan Kelas) Tahun 2016"

Posting Komentar