Assalamualaikum wr..wb
Salam sejahtera buat sobat beritapns.com.
Pantas saja PNS merupakan tujuan favorit bagi para sarjana muda maupun sobat yang sudah kerja, bagaimana tidak selain jenjang karir yang menjanjikan dengan gaji yang tiap tahun naik ditambah tunjangan yang semakin hari semakin menanjak jaminan hari tua yang sudah pasti. PNS meninggal sekalipun akan meninggalkan uang yang cukup besar bagi keluarganya yaitu bisa mencapai 400 juta lho.
Pemerintah memberikan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi pegawai negeri sipil (PNS). Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan RB), Yuddy Chrisnandi, kedua jaminan itu memberikan manfaat sangat besar karena PNS akan mendapat santunan yang lebih besar dibandingkan sebelumnya.
"Kalau selama ini pegawai pemerintah meninggal santunannya Rp 3-4 juta. Santunan diberikan berdasarkan pada masa kerja, golongan kepangkatan, dan bagaimana meninggalnya. Kalau meninggalnya pas mau berangkat kerja itu besar, ada yang mencapai Rp 300 juta, bahkan Rp 400 juta," Yuddy di acara Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Aparatur Negara di Ballroom Dhanapala, Lapagan Banteng, Jakarta, Kamis (25/2/2016).
Setiap PNS tak perlu lagi mendaftar untuk menjadi peserta JKK dan JKM. Sebab, menurut Yuddy, setiap PNS otomatis terdaftar sebagai peserta.
Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, menambahkan pelaksanaan JKM dan JKK merupakan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Jaminan Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebelumnya, di PP Nomor 12 Tahun 1981, JKK dan JKM dilakukan oleh PT Askes. Namun setelah Askes menjadi BPJS Kesehatan per tanggal 1 Januari 2014, BPJS Kesehatan tidak lagi memberikan manfaat perawatan dinas atau kecelakaan kerja kepada PNS.
"Adapun besaran iuran setiap bulan untuk program JKK ditetapkan sebesar 0,24% dari gaji dan untuk program JKM besaran iurannya ditetapkan sebesar 0,30% dari gaji yang dipotong," kata Mardiasmo
Lingkup kondisi kecelakaan kerja meliputi, kecelakaan dalam menjalankan tugas kewajiban, dalam keadaan lain yang ada hubungan sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam menjalankan tugas, dalam perjalanan dari rumah menuju tempat keria atau sebaliknya, dan penyakit yang timbul akibat kerja.
Mardiasmo menuturkan, JKK dan JKM khusus PNS ini tak jauh berbeda dengan yang ada di BPJS Ketenagakerjaan pada karyawan swasta, yang berbeda hanya pada santunan nilai manfaat yang diterima peserta.
"Pengelolaan dananya akan dilakukan oleh PT Taspen bagi PNS, sementara aparatur negara dari unsur TNI dan Polri dikelola oleh Asabri," jelas Mardiasmo.
"Kalau selama ini pegawai pemerintah meninggal santunannya Rp 3-4 juta. Santunan diberikan berdasarkan pada masa kerja, golongan kepangkatan, dan bagaimana meninggalnya. Kalau meninggalnya pas mau berangkat kerja itu besar, ada yang mencapai Rp 300 juta, bahkan Rp 400 juta," Yuddy di acara Sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Aparatur Negara di Ballroom Dhanapala, Lapagan Banteng, Jakarta, Kamis (25/2/2016).
Setiap PNS tak perlu lagi mendaftar untuk menjadi peserta JKK dan JKM. Sebab, menurut Yuddy, setiap PNS otomatis terdaftar sebagai peserta.
Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, menambahkan pelaksanaan JKM dan JKK merupakan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Jaminan Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebelumnya, di PP Nomor 12 Tahun 1981, JKK dan JKM dilakukan oleh PT Askes. Namun setelah Askes menjadi BPJS Kesehatan per tanggal 1 Januari 2014, BPJS Kesehatan tidak lagi memberikan manfaat perawatan dinas atau kecelakaan kerja kepada PNS.
"Adapun besaran iuran setiap bulan untuk program JKK ditetapkan sebesar 0,24% dari gaji dan untuk program JKM besaran iurannya ditetapkan sebesar 0,30% dari gaji yang dipotong," kata Mardiasmo
Lingkup kondisi kecelakaan kerja meliputi, kecelakaan dalam menjalankan tugas kewajiban, dalam keadaan lain yang ada hubungan sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam menjalankan tugas, dalam perjalanan dari rumah menuju tempat keria atau sebaliknya, dan penyakit yang timbul akibat kerja.
Mardiasmo menuturkan, JKK dan JKM khusus PNS ini tak jauh berbeda dengan yang ada di BPJS Ketenagakerjaan pada karyawan swasta, yang berbeda hanya pada santunan nilai manfaat yang diterima peserta.
"Pengelolaan dananya akan dilakukan oleh PT Taspen bagi PNS, sementara aparatur negara dari unsur TNI dan Polri dikelola oleh Asabri," jelas Mardiasmo.
Nah, semoga dengan banyaknya kenikmatan yang diterima PNS, akan meningkatkan kinerjanya dan terhindar dari KKN. AMiin ya rabbal alamin.
Sumber: detik.com
0 Response to "Nikmatnya Jadi PNS Sekarang: Dulu Santunan PNS Meninggal Rp 4 Juta, Sekarang Bisa Sampai Rp 400 Juta"
Posting Komentar